Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 7/2013 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 2013Tanggal Penetapan:27 Mei 2013
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Tanggal Berlaku27 Mei 2013
Tanggal Penetapan27 Mei 2013
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi bertujuan untuk:

  1. Menjamin keterpaduan pengaturan dan pembinaan usaha jasa konstruksi.
  2. Memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh, handal, berdaya saing tinggi dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas.
  3. Mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hak dan kewajiban serta meningkatkan kepatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Mewujudkan peningkatan peran serta masyarakat di bidang jasa konstruksi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban setiap orang atau badan yang melakukan usaha jasa konstruksi untuk memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).
  2. Persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi untuk memperoleh IUJK, termasuk memiliki tanda registrasi/sertifikat badan usaha dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
  3. Jenis-jenis usaha jasa konstruksi yang terdiri dari usaha perencanaan konstruksi, usaha pelaksanaan konstruksi, dan usaha pengawasan konstruksi.
  4. Klasifikasi dan kualifikasi bidang usaha jasa konstruksi, yang meliputi bidang arsitektur, sipil, elektrikal, mekanikal, dan tata lingkungan.
  5. Persyaratan usaha bagi perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi, baik yang berbentuk badan maupun orang perseorangan.
  6. Prinsip-prinsip pemberian IUJK yang mencerminkan kehandalan badan usaha dan terkait dengan kegiatan sertifikasi.

1. IUJK yang telah dimiliki pada saat Peraturan Daerah ini berlaku dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang perseorangan atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 4 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).