Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2022 tentang Organisasi Kearsipan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 8/2022 · Perka BMKG No. 8 Tahun 2022 · Perka BMKG Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2022Tanggal Penetapan:29 September 2022
Meteorologi & GeofisikaKearsipan

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaOrganisasi Kearsipan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku29 September 2022
Tanggal Penetapan29 September 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2022 tentang Organisasi Kearsipan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menetapkan struktur dan fungsi organisasi kearsipan di BMKG dan STMKG.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Tujuannya adalah untuk menetapkan organisasi kearsipan yang efektif di lingkungan BMKG agar pengelolaan arsip dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  • Organisasi Kearsipan di BMKG dan Lembaga Kearsipan di STMKG.
  • Unit Kearsipan I dan II di BMKG, yang bertanggung jawab atas pengelolaan arsip inaktif, pembinaan, dan koordinasi kearsipan. Unit Kearsipan I berada pada Bagian Tata Usaha dan Protokol, sedangkan Unit Kearsipan II berada pada Balai Besar Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Satuan Kerja Mandiri, dan Unit Pelaksana Teknis.
  • Unit Pengolah di BMKG, yang terdiri dari Unit Pengolah Kantor Pusat dan Unit Pengolah Daerah, bertanggung jawab atas penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip.
  • Lembaga Kearsipan di STMKG, yang secara struktural berada di bawah Ketua STMKG, dengan Unit Kearsipan berada pada Bagian Administrasi Akademik, Umum, dan Ketarunaan.
  • Tugas dan fungsi masing-masing unit, termasuk pengendalian surat, pemberkasan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pemindahan arsip.

(-)

(-)