Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemberian Air Susu Ibu Ekslusif

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 2/2014 · Perda Kota Palembang No. 2 Tahun 2014 · Perda Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 2014Tanggal Penetapan:11 September 2014
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberian Air Susu Ibu Ekslusif
LokasiPemerintah Kota Palembang
Tanggal Berlaku11 September 2014
Tanggal Penetapan11 September 2014
Tempat PenetapanPalembang

(-)

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak bayi untuk mendapatkan ASI Eksklusif sejak dilahirkan sampai dengan berusia 6 (enam) bulan, memberikan perlindungan kepada ibu dalam memberikan ASI Eksklusif, meningkatkan peran serta dukungan keluarga, masyarakat, dan pemerintah, serta meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak.

Pemerintah Kota memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan nasional terkait ASI Eksklusif, melakukan advokasi dan sosialisasi, memberikan pelatihan teknis konseling menyusui, menyediakan tenaga konselor di fasilitas pelayanan kesehatan dan tempat umum, melakukan pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan, mengembangkan kerjasama dengan pihak lain, serta menyediakan akses informasi dan edukasi.

Peraturan ini mengatur tentang kewajiban pemberian ASI Eksklusif oleh ibu, kecuali dalam kondisi medis tertentu, ketiadaan ibu, atau ibu terpisah dari bayi. Diatur pula mengenai Inisiasi Menyusu Dini (IMD), rawat gabung ibu dan bayi, serta pendonoran ASI dengan persyaratan yang ketat. Informasi dan edukasi mengenai ASI Eksklusif wajib diberikan oleh tenaga kesehatan kepada ibu dan keluarga sejak pemeriksaan kehamilan hingga periode pemberian ASI selesai.

Penggunaan susu formula bayi dan produk bayi lainnya diatur secara ketat, hanya diperbolehkan jika pemberian ASI Eksklusif tidak memungkinkan. Tenaga kesehatan dilarang mempromosikan susu formula bayi. Tempat kerja dan tempat sarana umum wajib mendukung program ASI Eksklusif dengan menyediakan fasilitas khusus untuk menyusui dan/atau memerah ASI. Masyarakat juga diharapkan memberikan dukungan terhadap program ini.

Pendanaan program ASI Eksklusif dapat bersumber dari APBD Kota Palembang atau sumber lain yang sah. Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program ini.

(-)

1. Tenaga Kesehatan yang melanggar ketentuan Pasal 13, Pasal 14 ayat (1), Pasal 15, Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 18 (1) dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pencabutan izin. 2. Penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, penyelenggaraan satuan pendidikan, pengurus organisasi profesi di bidang kesehatan serta produsen dan distributor Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya yang tidak melaksanakan ketentuan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 3. Pengurus Tempat Kerja dan penyelenggara tempat sarana umum yang tidak menyediakan fasilitas tempat pemberian ASI Ekslusif, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pencabutan izin.