Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 24 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 24 Tahun 2015 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas di Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 24/2015 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 24 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 24 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 2015Tanggal Penetapan:14 September 2015
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnalisis Dampak Lalu Lintas di Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku14 September 2015
Tanggal Penetapan14 September 2015
Tempat PenetapanBatulicin

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah bahwa kegiatan pembangunan fisik dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kelancaran lalu lintas jika tidak ada penataan teknis manajemen dan rekayasa lalu lintas yang memadai. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum yang memadai serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembangunan fisik yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban bagi setiap pemrakarsa kegiatan atau usaha yang dapat mempengaruhi tingkat pelayanan lalu lintas untuk memiliki Andalalin yang meliputi Dokumen Andalalin atau Perencanaan Pengaturan Lalu Lintas yang telah disetujui oleh Bupati atau Kepala Dinas yang dilimpahkan kewenangannya.
  2. Kriteria kegiatan atau usaha yang wajib memiliki Andalalin, seperti perumahan, apartemen, pusat perbelanjaan, hotel, rumah sakit, industri, sekolah, dan lain-lain.
  3. Kualifikasi penyusun dokumen Andalalin, yaitu tenaga ahli yang memiliki pengetahuan di bidang teknik perencanaan transportasi dan manajemen rekayasa lalu lintas.
  4. Proses penilaian Andalalin yang dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Bupati, meliputi kondisi kawasan, konsep pembangunan, kinerja lalu lintas, dan rencana manajemen rekayasa lalu lintas.
  5. Evaluasi berkala terhadap Andalalin yang dilakukan oleh Tim, dan Bupati dapat memberikan kewajiban baru berdasarkan hasil evaluasi.
  6. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan persetujuan Andalalin yang dilakukan oleh Bupati atau Kepala Dinas yang dilimpahkan kewenangannya.

1. Untuk kegiatan dan/atau usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang telah ada dan beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib memenuhi ketentuan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 2 paling lama 2 (dua) tahun setelah Peraturan Daerah ini berlaku. 2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan permohonan persetujuan sebagai mana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Bupati.

1. Bupati berwenang menghentikan pelaksanaan kegiatan dan/atau usaha yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Pasal 3, Pasal 7 dan Pasal 8 ayat (4). 2. Bupati berwenang memberikan peringatan, membekukan dan/atau mencabut persetujuan Andalalin dalam hal pemrakarsa melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8ayat(4). 3. Setiap Pemrakarsa yang melakukan kegiatan dan/atauusaha yang melanggar ketentuan pasal 2, pasal 3, Pasal 7 dan pasal 8 ayat (4) dapat dikenakan dengan sanksi administrasi denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).