Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Kemiskinan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kubu Raya 4/2014 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2014Tanggal Penetapan:28 Agustus 2014
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Kemiskinan
LokasiPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Tanggal Berlaku29 Agustus 2014
Tanggal Penetapan28 Agustus 2014
Tempat PenetapanSungai Raya

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat miskin, mempercepat penurunan angka kemiskinan, meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha, serta menjamin kebijakan penanggulangan kemiskinan yang terpadu dan berkesinambungan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam identifikasi, pendataan, dan penelitian masyarakat miskin, yang menjadi dasar penyusunan Rencana Induk Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RIPK). Masyarakat miskin memiliki hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, modal usaha, perumahan, air bersih, sanitasi, lingkungan hidup yang sehat, rasa aman, dan partisipasi dalam kehidupan sosial ekonomi dan politik.

Masyarakat miskin berkewajiban meningkatkan kesejahteraan, meninggalkan kebiasaan yang menyebabkan kemiskinan, dan mentaati norma hukum. Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat berkewajiban turut serta dalam pemenuhan hak masyarakat miskin. Pemerintah Daerah wajib menyusun RIPK sebagai pedoman program penanggulangan kemiskinan. Program penanggulangan kemiskinan meliputi bantuan pangan, kesehatan, pendidikan, perumahan, peningkatan keterampilan, modal usaha, dan perlindungan rasa aman. Pelaksanaan program dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan oleh SKPD terkait, dikoordinasikan oleh Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD). TKPKD bertugas melakukan koordinasi, sinkronisasi data, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan penanggulangan kemiskinan.

Pembiayaan penanggulangan kemiskinan bersumber dari pemerintah pusat, provinsi, daerah, masyarakat, dunia usaha, dan sumber lain yang sah. Masyarakat diberikan kesempatan berperan aktif dalam penanggulangan kemiskinan, dan wajib mengadukan pelanggaran pelaksanaan program. TKPKD melakukan pengawasan, monitoring, evaluasi, dan menyampaikan laporan tahunan kepada Bupati.

1. Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Induk Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)