Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyusunan Rencana Umum Rehabilitasi Hutan Dan Lahan Daerah Aliran Sungai Dan Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 10/2022 · Permen LHK No. 10 Tahun 2022 · Permen LHK Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2022Tanggal Penetapan:12 Juli 2022
Kehutanan & PerkebunanPerlindungan Lingkungan HidupPerencanaan Pembangunan Nasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.32/ MENHUT-II/2009 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Teknik Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.12/MENHUT-II/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan nomor P.32/MENHUT-II/2009 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Teknik Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 296). 2. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.37/MENHUT-V/2010 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pengelolaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 389). 3. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/MENHUT-V/2010 tentang Tata Cara Penyusunan RTnRHL (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 390).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyusunan Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai (RURHL-DAS) dan Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RTnRHL). RURHL-DAS merupakan rencana indikatif kegiatan RHL selama 10 tahun yang disusun berdasarkan kondisi biofisik, sosial ekonomi, dan budaya masyarakat setempat dalam satuan unit Ekosistem DAS atau wilayah DAS. RTnRHL adalah rencana RHL yang disusun pada tahun sebelum kegiatan (T-1) yang bersifat operasional. Penyusunan RURHL-DAS meliputi tahapan pembentukan tim, pengumpulan data, analisis (spasial dan nonspasial), perumusan naskah, dan penilaian. Naskah RURHL-DAS memuat rencana pemulihan hutan dan lahan, pola pelaksanaan kegiatan RHL, pengendalian erosi dan sedimentasi, pengembangan sumber daya air, kelembagaan, serta monitoring dan evaluasi. RTnRHL terdiri atas RTnRH (Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan) dan RTnRL (Rencana Tahunan Rehabilitasi Lahan) yang disusun untuk jangka waktu 1 tahun dengan mengacu pada RURHL-DAS. RTnRH disusun dan ditetapkan oleh Menteri, gubernur, bupati/wali kota, atau pemegang hak pengelolaan/perizinan sesuai kewenangannya. RTnRL disusun dan ditetapkan oleh gubernur untuk rehabilitasi di luar Kawasan Hutan. Penyusunan RTnRHL meliputi tahapan pembentukan tim, pengumpulan data dan informasi, analisis, pengecekan lapangan, penyusunan naskah, dan penilaian.

(-)

(-)