Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyusunan Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai (RURHL-DAS) dan Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RTnRHL). RURHL-DAS merupakan rencana indikatif kegiatan RHL selama 10 tahun yang disusun berdasarkan kondisi biofisik, sosial ekonomi, dan budaya masyarakat setempat dalam satuan unit Ekosistem DAS atau wilayah DAS. RTnRHL adalah rencana RHL yang disusun pada tahun sebelum kegiatan (T-1) yang bersifat operasional. Penyusunan RURHL-DAS meliputi tahapan pembentukan tim, pengumpulan data, analisis (spasial dan nonspasial), perumusan naskah, dan penilaian. Naskah RURHL-DAS memuat rencana pemulihan hutan dan lahan, pola pelaksanaan kegiatan RHL, pengendalian erosi dan sedimentasi, pengembangan sumber daya air, kelembagaan, serta monitoring dan evaluasi. RTnRHL terdiri atas RTnRH (Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan) dan RTnRL (Rencana Tahunan Rehabilitasi Lahan) yang disusun untuk jangka waktu 1 tahun dengan mengacu pada RURHL-DAS. RTnRH disusun dan ditetapkan oleh Menteri, gubernur, bupati/wali kota, atau pemegang hak pengelolaan/perizinan sesuai kewenangannya. RTnRL disusun dan ditetapkan oleh gubernur untuk rehabilitasi di luar Kawasan Hutan. Penyusunan RTnRHL meliputi tahapan pembentukan tim, pengumpulan data dan informasi, analisis, pengecekan lapangan, penyusunan naskah, dan penilaian.