Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematang Siantar Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematang Siantar Nomor 3 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pematang Siantar 3/2023 · Perda Kota Pematang Siantar No. 3 Tahun 2023 · Perda Kota Pematang Siantar Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LokasiPemerintah Kota Pematang Siantar
Tanggal Berlaku29 Desember 2023
Tanggal Penetapan29 Desember 2023
Tempat PenetapanPematangsiantar

(-)

Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah, berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat dan tercapainya tujuan bernegara. APBD berfungsi sebagai otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Peraturan Daerah ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan penetapan APBD melalui Peraturan Daerah. Tujuannya adalah untuk melaksanakan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati.

Ketentuan Substansial:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp. 1.074.544.501.209,- dengan rincian:
    • Pendapatan Daerah: Rp. 1.009.544.501.209,-
    • Belanja Daerah: Rp. 1.064.544.501.209,-
    • Defisit: (Rp. 55.000.000.000,-)
    • Pembiayaan Daerah:
      • Penerimaan: Rp. 65.000.000.000,-
      • Pengeluaran: Rp. 10.000.000.000,-
      • Pembiayaan Netto: Rp. 55.000.000.000,-
  2. Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  3. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, dan Belanja Tidak Terduga.
  4. Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.
  5. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.

(-)

(-)