Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.03/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2013 Tahun 2013 tentang Sensus Pajak Nasional

Juga dikenal sebagai: PMK 96/PMK.03/2013 · PMK No. 96/PMK.03/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juli 2013Tanggal Penetapan:2 Juli 2013
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaSensus Pajak Nasional
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku05 Juli 2013
Tanggal Penetapan02 Juli 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2011 tentang Sensus Pajak Nasional.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melanjutkan pelaksanaan sensus pajak nasional guna mengumpulkan data berbasis objek pajak, memperluas basis pajak, dan mencapai target penerimaan perpajakan sebagaimana diamanahkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013. Hal ini sejalan dengan pendataan objek pajak dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan.

Ketentuan Substansial: Sensus pajak nasional diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan kemungkinan bekerja sama dengan pihak lain. Kegiatan ini melibatkan pendataan langsung terhadap subjek pajak, baik orang pribadi maupun badan, di lokasi mereka. Pelaksanaan dilakukan di seluruh Indonesia secara bertahap. Menteri Keuangan membentuk tim sensus di berbagai tingkat, dan Direktur Jenderal Pajak dapat menggunakan tenaga non-PNS untuk mendukung pelaksanaan tugas. Data yang diperoleh akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perpajakan.

(-)

(-)