Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 14 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pengaturan Peredaran, Penjualan Pemilikan Dan Penggunaan Mesin Gergaji Rantai (Chain Saw)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantaeng 14/2006 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 14 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 14 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 November 2006
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengaturan Peredaran, Penjualan Pemilikan Dan Penggunaan Mesin Gergaji Rantai (Chain Saw)
LokasiPemerintah Kabupaten Bantaeng
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 November 2006
Tempat PenetapanBantaeng

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1995 tentang Penjualan, Pemilikan dan Penggunaan Gergaji Rantai.

Peraturan Daerah ini mengatur peredaran, penjualan, kepemilikan, dan penggunaan mesin gergaji rantai (chain saw) di Kabupaten Bantaeng. Tujuannya adalah untuk mencegah kerusakan hutan dan lingkungan hidup akibat penggunaan mesin gergaji rantai yang tidak terkendali.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat karena adanya kerusakan hutan dan lingkungan hidup akibat penyalahgunaan mesin gergaji rantai. Peraturan ini bertujuan untuk mengendalikan peredaran, penjualan, kepemilikan, dan penggunaan mesin gergaji rantai.

Ketentuan Substansial:

  • Penjualan gergaji rantai hanya boleh dilakukan kepada perorangan, badan, atau instansi pemerintah yang mendapat rekomendasi dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Penjual wajib mencatat dan melaporkan data pembeli kepada Pemerintah Daerah.
  • Yang dapat memiliki gergaji rantai adalah perorangan dengan rekomendasi, badan yang memiliki hak atau izin penebangan kayu, dan instansi pemerintah yang memiliki tugas untuk menebang kayu.
  • Pemilik gergaji rantai wajib melaporkan kepemilikan mesin gergaji rantai untuk didaftar dan diberikan Surat Keterangan Tanda Pendaftaran.
  • Pemilik dilarang meminjamkan, mengalihkan, atau menjual mesin gergaji rantai kepada pihak lain tanpa rekomendasi.
  • Mesin gergaji rantai hanya dapat digunakan oleh pemiliknya untuk kegiatan usahanya atau oleh pelaksana kegiatan dengan surat tugas yang jelas.
  • Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap peredaran, penjualan, kepemilikan, dan penggunaan mesin gergaji rantai.

1. Semua gergaji rantai (Chain Saw) yang ada dan beredar di masyarakat dalam daerah sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dianggap telah mempunyai rekomendasi pembelian. 2. Gergaji rantai (Chain Saw) yang ada dan beredar di masyarakat dalam daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat Surat Keterangan telah terdaftar.

1. Penjual yang tidak melaporkan nama dan alamat pembeli mesin gergaji rantai, izin usahanya dapat dicabut. 2. Pemilik mesin gergaji rantai yang tidak melaporkan mesin gergaji rantai miliknya dikenakan penyegelan dan penyitaan mesin gergaji rantai oleh Pemerintah Daerah. 3. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).