Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Induk Nomor BIN-04 tentang Pembinaan Bidang Intelijen di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Perka Bakamla 6/2020 · Perka Bakamla No. 6 Tahun 2020 · Perka Bakamla Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2020Tanggal Penetapan:7 Februari 2020
Wilayah Kedaulatan NegaraStandar & Pedoman TeknisPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Keamanan Laut
TemaPetunjuk Induk Nomor BIN-04 tentang Pembinaan Bidang Intelijen di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
LokasiBadan Keamanan Laut
Tanggal Berlaku07 Februari 2020
Tanggal Penetapan07 Februari 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan dalam pembinaan dan penggunaan kekuatan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) khususnya dalam bidang intelijen. Doktrin Bakamla RI 'Raksāmahiva Çamudreşu Nusantarasya' menjadi landasan filosofis strategis dalam pembinaan ini. Petunjuk Induk Nomor BIN-04 Tahun 2020 disusun untuk memudahkan personel Bakamla RI dalam memahami dan melaksanakan tugas intelijen dengan integritas dan profesionalitas. Pembinaan ini mencakup berbagai bidang seperti doktrin, pengawasan, perencanaan, operasi, dan lainnya, dengan fokus pada peningkatan kemampuan dan kekuatan intelijen untuk mendukung keamanan dan keselamatan laut.

(-)

(-)