Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ditetapkan dengan maksud untuk mewujudkan kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah, serta bertujuan untuk menjamin cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh masyarakat dan tenaga kerja di Daerah agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
2. Pengaturan mengenai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan, yang terdiri dari Peserta Penerima Upah, Peserta Bukan Penerima Upah, dan Peserta Pekerja Jasa Konstruksi, beserta kewajiban pendaftaran dan pembayaran iuran bagi masing-masing kategori peserta.
3. Pembentukan Tim Koordinasi Pembinaan yang bertugas melakukan monitoring, evaluasi, dan pembinaan terkait penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Daerah.
4. Kewajiban bagi setiap orang atau Pemberi Kerja yang melakukan permohonan pengurusan atau pelayanan perpanjangan izin untuk melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan.