di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2009
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 11/2009 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 11 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2009. Perubahan ini dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD ini didasarkan pada Pasal 183 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang memungkinkan perubahan APBD jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini juga mencantumkan rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran dalam lampiran-lampiran yang meliputi ringkasan perubahan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rekapitulasi belanja, daftar perubahan jumlah pegawai, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, dan daftar pinjaman daerah.