di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Baubau 4/2013 · Perda Kota Baubau No. 4 Tahun 2013 · Perda Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dibentuk dengan tujuan untuk memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi yang kokoh, handal, berdaya saing tinggi, dan berkualitas, serta mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang menjamin kesetaraan antara pengguna dan penyedia jasa. Peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat di bidang jasa konstruksi.
Peraturan ini mengatur bahwa setiap orang atau badan yang melakukan usaha jasa konstruksi di Kota Baubau wajib memiliki IUJK dari Walikota. IUJK tidak dapat dipindahtangankan dan harus mencantumkan klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi. Orang perseorangan atau pimpinan badan usaha tidak dibenarkan merangkap jabatan di usaha jasa konstruksi lain dan harus bertugas penuh di wilayah daerah. Setiap usaha jasa konstruksi wajib memiliki tenaga teknik yang hanya boleh bekerja pada satu usaha dan satu bidang pekerjaan di wilayah daerah.
Peraturan ini juga mengatur mengenai jenis usaha jasa konstruksi (perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan), bentuk usaha (orang perseorangan atau badan usaha), klasifikasi (arsitektur, sipil, elektrikal, mekanikal, tata lingkungan), dan kualifikasi usaha (kecil dan non-kecil). Persyaratan usaha meliputi perizinan dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) untuk badan usaha, serta sertifikat keahlian atau keterampilan kerja untuk orang perseorangan. Badan usaha dan orang perseorangan bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan mereka.
Tata cara mendapatkan IUJK adalah dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Walikota melalui instansi yang ditunjuk. IUJK berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang. Perubahan alamat kantor, bentuk usaha, nama pemegang IUJK, susunan pengurus, direksi, kegiatan usaha, bidang pekerjaan, perubahan kualifikasi maupun klasifikasi memerlukan permohonan perubahan izin atau permohonan baru.