Peraturan Daerah Kota Samarinda ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 562.671.306.597,- sehingga total pendapatan menjadi Rp. 3.019.190.168.597,-. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 600.858.427.964,- sehingga total belanja menjadi Rp. 3.334.527.289.964,-. Pembiayaan daerah bertambah sebesar Rp. 53.187.121.367,- sehingga total pembiayaan menjadi Rp. 330.337.121.367,-.
Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer. PAD mengalami peningkatan, terutama dari pajak daerah dan lain-lain PAD yang sah. Pendapatan transfer juga meningkat, baik dari pemerintah pusat maupun antar daerah.
Belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Belanja operasi meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal meliputi belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, dan irigasi, serta aset tetap lainnya. Belanja tidak terduga mengalami penurunan.
Peraturan ini juga mengatur tentang keadaan darurat dan keperluan mendesak yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.