Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang Dan Pertanahan Di Kawasan Ekonomi Khusus

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 24/2016 · Permen ATR/Kepala BPN No. 24 Tahun 2016 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 24 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2016Tanggal Penetapan:1 Juli 2016
Standar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan NasionalPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaStandar Pelayanan Dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang Dan Pertanahan Di Kawasan Ekonomi Khusus
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku27 Juli 2016
Tanggal Penetapan01 Juli 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ini bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas pelayanan publik dalam kegiatan penanaman modal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur standar pelayanan dan pengaturan agraria, tata ruang, dan pertanahan di KEK, yang meliputi:

  1. Jenis pelayanan: Pertimbangan teknis pertanahan, pengukuran bidang tanah dan kawasan, penetapan hak atas tanah, pendaftaran keputusan hak atas tanah, dan pengelolaan pengaduan.
  2. Pemberian, perpanjangan, dan pembaharuan Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pelaku Usaha atau Badan Usaha kepada Kantor Pertanahan setempat melalui Administrator KEK.
  3. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon, termasuk kelengkapan berkas dan jangka waktu penyampaian.
  4. Biaya pelayanan yang diwajibkan kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  5. Waktu penyelesaian pelayanan agraria, tata ruang, dan pertanahan terhitung sejak penerimaan berkas lengkap dan pembayaran tarif pelayanan.

Peraturan ini juga mengatur koordinasi antara Kepala Kantor Wilayah BPN dengan Dewan Kawasan untuk penempatan dan penugasan pejabat di lingkungan Kantor Wilayah BPN pada kantor Administrator KEK.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan pemberian, perpanjangan, atau pembaharuan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai Pelaku Usaha atau Badan Usaha di KEK yang telah diterima lengkap, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)