Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Trayek Dan Izin Angkutan Khsus Di Perairan Daratan Lintas Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 4/2010 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 4 Tahun 2010 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2010Tanggal Penetapan:30 Juni 2010
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Trayek Dan Izin Angkutan Khsus Di Perairan Daratan Lintas Kabupaten/Kota
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku30 Juni 2010
Tanggal Penetapan30 Juni 2010
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Trayek dan Izin Angkutan Khusus di Perairan Daratan Lintas Kabupaten/Kota (Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Tahun 2003 Nomor 18).

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menindaklanjuti pembatalan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Trayek dan Izin Angkutan Khusus di Perairan Daratan Lintas Kabupaten/Kota oleh Menteri Dalam Negeri. Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah untuk mencabut Peraturan Daerah yang telah dibatalkan tersebut.

Ketentuan substansial dalam Peraturan Daerah ini adalah pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2003. Dengan pencabutan ini, maka peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini tidak mengatur kewenangan antar lembaga, ruang lingkup kegiatan, maupun hak dan kewajiban subjek hukum secara rinci, karena fokus utamanya adalah pencabutan peraturan yang sudah ada.

(-)

(-)