Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan No. 1 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 1/2013 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan No. 1 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2012Tanggal Penetapan:2 Oktober 2012
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
LokasiPemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Tanggal Berlaku02 Oktober 2012
Tanggal Penetapan02 Oktober 2012
Tempat PenetapanPangkajene

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2011 Nomor 11) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 09 Tahun 2012 tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2012 Nomor 09)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 747.260.524.570,67 dan belanja sebesar Rp. 746.752.648.579,56, menghasilkan surplus sebesar Rp. 507.875.991,11. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 66.247.319.267,07 dan pengeluaran sebesar Rp. 23.825.211.583,55, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 42.422.107.683,52. Neraca per 31 Desember 2012 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.622.161.351.686,48, jumlah kewajiban sebesar Rp. 6.087.642.550,45, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.616.073.709.136,03. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 65.882.173.425,07 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 42.799.790.514,63. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan, termasuk laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)