Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 162/PMK.07/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum Dan/Atau Dana Bagi Hasil Bagi Daerah Induk/Provinsi Yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan Kepada Daerah Otonom Baru

Juga dikenal sebagai: PMK 162/PMK.07/2011 · PMK No. 162/PMK.07/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2011Tanggal Penetapan:5 Oktober 2011
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum Dan/Atau Dana Bagi Hasil Bagi Daerah Induk/Provinsi Yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan Kepada Daerah Otonom Baru
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku05 Oktober 2011
Tanggal Penetapan05 Oktober 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) bagi Daerah Induk atau Provinsi yang tidak memenuhi kewajiban hibah atau bantuan pendanaan kepada Daerah Otonom Baru. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa Daerah Otonom Baru mendapatkan dukungan finansial yang diperlukan dari Daerah Induk atau Provinsi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang pembentukan Daerah Otonom Baru. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi mekanisme pemotongan DAU dan/atau DBH, yang dilakukan jika Daerah Induk atau Provinsi tidak memenuhi kewajiban hibah atau bantuan pendanaan. Pemotongan ini dilakukan berdasarkan persentase tertentu dari DAU dan/atau DBH yang akan disalurkan, dengan batas maksimal 10% per tahun, dan memperhatikan kapasitas fiskal daerah. Prosedur pemotongan melibatkan permintaan dari Kepala Daerah Otonom Baru kepada Menteri Keuangan dan pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban hibah atau bantuan pendanaan dapat dikenai sanksi berupa pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH).