Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2018 tentang PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Timur 12/2018 · Perda Provinsi Jawa Timur No. 12 Tahun 2018 · Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2018Tanggal Penetapan:28 Desember 2018
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Timur
Tanggal Berlaku28 Desember 2018
Tanggal Penetapan28 Desember 2018
Tempat PenetapanSurabaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS Di Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2004 Nomor 4 Seri E).

Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk menjadi dasar kebijakan pemerintah daerah dalam mengurangi penularan HIV dan meningkatkan kualitas hidup ODHA. Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat dan memutus mata rantai penularan HIV melalui surveilans epidemiologi, penyebarluasan informasi, pendidikan perubahan perilaku, peningkatan peran serta masyarakat, penyediaan pelayanan testing HIV, pengobatan, perawatan, dan dukungan yang terintegrasi. Peraturan ini mengatur berbagai aspek penanggulangan HIV dan AIDS, termasuk pelacakan, promosi, pencegahan (melalui hubungan seksual dan non-seksual, serta dari ibu ke anak), pelayanan tes HIV (dengan konseling), pengobatan (terapeutik, profilaksis, dan penunjang), rehabilitasi, perawatan dan dukungan, informasi dan pelaporan, tugas dan tanggung jawab pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, pelatihan, penyuluhan, pendampingan, mitigasi dampak sosial ekonomi, konseling dan tes HIV (termasuk bagi calon pengantin dan pekerja migran), peran serta masyarakat, penelitian dan pengembangan, pembinaan, koordinasi dan pengawasan, kerja sama, penghargaan, pendanaan, dan sanksi administratif.

(-)

1. Pelaku usaha dan penyedia fasilitas pelayanan kesehatan yang melanggar Pasal 13 dan Pasal 15 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, dan/atau denda administratif.