Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 2/2012 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2012Tanggal Penetapan:12 Januari 2012
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Trayek
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku13 Januari 2012
Tanggal Penetapan12 Januari 2012
Tempat PenetapanPurbalingga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2000 Nomor 5 Seri B Nomor 2) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2003 Nomor 12 Seri B Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Purbalingga. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menghindari persaingan yang tidak sehat dan mencegah kecelakaan akibat padatnya lalu lintas kendaraan.

Peraturan ini mengatur bahwa setiap badan yang melakukan kegiatan angkutan penumpang umum di wilayah Kabupaten Purbalingga wajib memiliki Izin Trayek. Izin Trayek ini meliputi persetujuan Izin Trayek, penerbitan Keputusan Izin Trayek, penerbitan Kartu Pengawasan, penerbitan Izin Insidentil, dan penerbitan Izin Trayek Gilir untuk angkutan perkotaan. Bupati memiliki kewenangan untuk memberikan izin trayek, yang dapat didelegasikan kepada Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dinhubkominfo).

Retribusi Izin Trayek dipungut sebagai pembayaran atas pemberian izin trayek kepada badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada satu atau beberapa trayek tertentu dalam wilayah daerah. Objek retribusi adalah pemberian izin trayek, subjek retribusi adalah badan yang mendapat izin trayek, dan wajib retribusi adalah badan yang memperoleh jasa pelayanan izin trayek. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.

Tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis kendaraan dan daya angkut, dengan prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin. Masa retribusi bervariasi tergantung jenis izin, misalnya Surat Keputusan Izin Trayek berlaku selama 5 tahun, Kartu Pengawasan Kendaraan berlaku selama 1 tahun, dan Izin Insidentil sesuai permohonan (maksimal 14 hari). Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya tanda terima pembayaran.

1. Ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2000 dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Trayek dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya ketentuan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.