Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV

Juga dikenal sebagai: PP 50/2000 · PP No. 50 Tahun 2000 · PP Nomor 50 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 2000Tanggal Penetapan:11 Juli 2000
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Juli 2000
Tanggal Penetapan11 Juli 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PT Pelabuhan Indonesia IV dengan menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini berasal dari kekayaan negara berupa bangunan fasilitas pelabuhan yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 hingga 1997/1998. Nilai penambahan modal ditetapkan sebesar Rp 16.806.430.000,00. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)