Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika

Juga dikenal sebagai: Permenkes 13/2014 · Permenkes No. 13 Tahun 2014 · Permenkes Nomor 13 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2014Tanggal Penetapan:20 Maret 2014
Pelayanan KesehatanPemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaPerubahan Penggolongan Narkotika
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku01 April 2014
Tanggal Penetapan20 Maret 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Daftar Narkotika Golongan I dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2014 ini ditetapkan untuk menanggapi peningkatan penyalahgunaan zat baru yang memiliki potensi ketergantungan tinggi namun belum termasuk dalam Golongan Narkotika. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperbarui dan menambah jenis Narkotika Golongan I sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Peraturan ini mengatur penambahan jenis narkotika baru ke dalam daftar Narkotika Golongan I, yang mencakup berbagai zat seperti tanaman Papaver Somniferum, opium, kokain, ganja, dan berbagai senyawa kimia lainnya yang memiliki potensi penyalahgunaan tinggi. Dengan demikian, peraturan ini bertujuan untuk memperketat pengawasan dan pengendalian terhadap zat-zat tersebut guna melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan narkotika.

(-)

(-)