Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Satu Data Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 8/2025 · Permenkop UKM No. 8 Tahun 2025 · Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2025Tanggal Penetapan:29 Desember 2025
Teknologi, Media & TelekomunikasiKoperasi & UMKMPerlindungan Data Pribadi & Keamanan Siber

Informasi

TipePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
TemaPenyelenggaraan Satu Data Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
LokasiKementerian Koperasi dan UKM
Tanggal Berlaku30 Desember 2025
Tanggal Penetapan29 Desember 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Satu Data Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Melalui Basis Data Tunggal.

Peraturan ini menetapkan kebijakan tata kelola data pemerintah di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mewujudkan Satu Data UMKM yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi program kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan UMKM serta kewirausahaan.

Penyelenggaraan Satu Data UMKM melibatkan Walidata UMKM, Produsen Data UMKM, dan Pengendali Data UMKM yang berkoordinasi melalui Forum Satu Data Kementerian. Walidata UMKM bertanggung jawab atas perencanaan, pengelolaan, dan penyebarluasan data, sementara Produsen Data UMKM bertugas menghasilkan dan menyampaikan data sesuai standar yang ditetapkan. Seluruh proses penyelenggaraan didukung oleh sistem informasi terintegrasi, yaitu Portal Satu Data UMKM yang terdiri dari Sistem Informasi Data Tunggal UMKM (SIDT-UMKM) dan Sistem Aplikasi Pelayanan UMKM (SAPA UMKM).

Peraturan ini juga mengatur standar data dan metadata, tahapan penyelenggaraan yang meliputi perencanaan, pengumpulan, pengolahan, penyebarluasan, dan pelayanan data, serta aspek keamanan data dan informasi. Pengguna data wajib mematuhi ketentuan pelindungan data pribadi dan dilarang membagikan akses data kepada pihak lain di luar kerangka kegiatan yang telah disetujui.

1. Proses pendataan lengkap usaha mikro, kecil, dan menengah yang sudah berjalan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap diakui sebagai penyelenggaraan Satu Data UMKM sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)