Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 94 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 94 Tahun 1966 tentang Pemberian Wewenang Kepada Ketua Majelis Pendidikan Nasional untuk Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai pada Sekretariat MAPENAS

Juga dikenal sebagai: Keppres 94/1966 · Keppres No. 94 Tahun 1966 · Keppres Nomor 94 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 1966Tanggal Penetapan:5 Mei 1966
Organisasi Komisi & Badan NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberian Wewenang Kepada Ketua Majelis Pendidikan Nasional untuk Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai pada Sekretariat MAPENAS
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Mei 1966
Tanggal Penetapan05 Mei 1966
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 94 Tahun 1966 memberikan wewenang kepada Ketua Majelis Pendidikan Nasional untuk mengangkat dan memberhentikan pegawai-pegawai pada Sekretariat Majelis Pendidikan Nasional. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan Keputusan Presiden No. 65 Tahun 1966 yang mengatur pengangkatan dan penetapan status pimpinan beberapa lembaga negara tertinggi. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 5 Mei 1966.

(-)

(-)