Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2005 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tegal 2/2005 · Perda Kota Tegal No. 2 Tahun 2005 · Perda Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 2005Tanggal Penetapan:25 April 2005
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004
LokasiPemerintah Kota Tegal
Tanggal Berlaku25 April 2005
Tanggal Penetapan25 April 2005
Tempat PenetapanTegal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2004 Nomor 1 Seri A) 2. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2004 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2004 Nomor 4 Seri A)

Peraturan Daerah Kota Tegal ini menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2004. Realisasi pendapatan daerah adalah Rp. 255.045.396.124,00 dan belanja daerah adalah Rp. 252.064.887.310,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 2.980.508.814,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan Rp. 0,00 dan pengeluaran Rp. 2.715.843.275,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 2.715.843.274,00. Terdapat selisih lebih antara realisasi pendapatan dengan anggaran sebesar Rp. 7.267.751.124,00 dan selisih kurang antara realisasi belanja dengan anggaran sebesar Rp. 39.907.092.690,00. Posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2004 mencakup jumlah aktiva sebesar Rp. 1.162.352.783.226,00, jumlah utang sebesar Rp. 4.024.276.018,00, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 1.158.328.507.208,00. Saldo Kas Perhitungan pada tanggal 31 Desember 2004 adalah Rp. 186.251.014.907,00. Lampiran-lampiran yang berisi laporan perhitungan APBD, nota perhitungan APBD, laporan aliran kas, dan neraca daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Walikota Tegal menetapkan peraturan tentang penjabaran perhitungan APBD Tahun 2004.

(-)

(-)