Peraturan Daerah Kota Tegal ini menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2004. Realisasi pendapatan daerah adalah Rp. 255.045.396.124,00 dan belanja daerah adalah Rp. 252.064.887.310,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 2.980.508.814,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan Rp. 0,00 dan pengeluaran Rp. 2.715.843.275,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 2.715.843.274,00. Terdapat selisih lebih antara realisasi pendapatan dengan anggaran sebesar Rp. 7.267.751.124,00 dan selisih kurang antara realisasi belanja dengan anggaran sebesar Rp. 39.907.092.690,00. Posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2004 mencakup jumlah aktiva sebesar Rp. 1.162.352.783.226,00, jumlah utang sebesar Rp. 4.024.276.018,00, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 1.158.328.507.208,00. Saldo Kas Perhitungan pada tanggal 31 Desember 2004 adalah Rp. 186.251.014.907,00. Lampiran-lampiran yang berisi laporan perhitungan APBD, nota perhitungan APBD, laporan aliran kas, dan neraca daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Walikota Tegal menetapkan peraturan tentang penjabaran perhitungan APBD Tahun 2004.