Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2013 tentang PELAYANAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Lampung 10/2013 · Perda Provinsi Lampung No. 10 Tahun 2013 · Perda Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 2013Tanggal Penetapan:28 Juli 2013
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPELAYANAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS
LokasiPemerintah Provinsi Lampung
Tanggal Berlaku28 Juli 2013
Tanggal Penetapan28 Juli 2013
Tempat PenetapanBandar Lampung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2013 ini bertujuan untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan penyandang disabilitas dengan memberikan penghormatan dan kesamaan kedudukan, hak, kewajiban, dan peran serta dalam segala aspek kehidupan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam menetapkan kebijakan perlindungan dan pelayanan kesejahteraan penyandang disabilitas, melaksanakan rehabilitasi sosial, memberikan penghargaan kepada pihak yang berperan serta, serta melakukan kampanye dan sosialisasi. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban penyandang disabilitas dalam berbagai bidang, termasuk pendidikan (kesempatan yang sama dalam memperoleh pendidikan, penyediaan sarana dan prasarana, sistem pendidikan khusus dan inklusif), ketenagakerjaan (hak memperoleh pekerjaan yang sesuai, kewajiban pemerintah dan swasta untuk mempekerjakan penyandang disabilitas), kehidupan sosial (rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial), kesehatan (layanan kesehatan yang sesuai, upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif), aksesibilitas (penyediaan aksesibilitas fisik dan non-fisik pada sarana dan prasarana umum), seni, budaya dan olahraga (kesempatan yang sama dalam kegiatan seni, budaya, dan olahraga), politik (hak menyampaikan pendapat, pendidikan politik, partisipasi dalam pemilihan umum), hukum (pendampingan hukum), penanggulangan bencana (prioritas dalam penanggulangan bencana), dan tempat tinggal (hak atas tempat tinggal yang layak). Peraturan ini juga mengatur pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial, informasi dan tanda khusus bagi penyandang disabilitas, partisipasi dan peran masyarakat, serta insentif dan penghargaan bagi pihak yang berkontribusi dalam perlindungan penyandang disabilitas.

1. Sarana dan prasarana umum serta lingkungan dan sarana angkutan umum yang sudah beroperasi namun belum menyediakan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib menyediakan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan yang berhubungan dengan bidang pendidikan, medik, tidak mempekerjakan penyandang disabilitas, tidak memberikan sertifikasi pelatihan dan pelanggaran terhadap aksesibilitas dalam peraturan daerah ini dikenakan sanksi administrasi. 2. Selain sanksi administrasi, terhadap pelanggaran ketentuan mengenai fasilitas kerja yang eksesibel dapat dikenakan denda dan tindakan pembongkaran atas pelanggaran persyaratan teknis aksesibilitas pada bangunan umum dan lingkungan. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan mempekerjakan penyandang disabilitas merupakan tindak pidana kejahatan yang akan dituntut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.