di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2013 tentang Pengesahan Protocol To Implement The Fifth Package Of Commitments On Financial Services Under The ASEAN Framework Agreement On Services (Protokol Untuk Melaksanakan Paket Komitmen Kelima Di Bidang Jasa Keuangan Dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN Di Bidang Jasa)
Juga dikenal sebagai: PERPRES 47/2013 · PERPRES No. 47 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 47 Tahun 2013
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2013 ini mengesahkan Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Kelima di Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa. Protokol ini ditandatangani di Hanoi, Vietnam, pada tanggal 4 Mei 2011. Tujuan utama dari pengesahan ini adalah untuk memperkuat kerja sama di bidang jasa keuangan antar negara anggota ASEAN dan meliberalisasi perdagangan jasa keuangan di kawasan tersebut. Peraturan ini menetapkan bahwa jika terjadi perbedaan penafsiran antara terjemahan Bahasa Indonesia dan naskah asli Bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam Bahasa Inggris. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 22 Juli 2013.