di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Juga dikenal sebagai: Peraturan BP2MI 7/2023 · Peraturan BP2MI No. 7 Tahun 2023 · Peraturan BP2MI Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Badan ini mengatur tentang Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI).
Latar Belakang dan Tujuan:
Pembentukan dan pengembangan sistem informasi terpadu diperlukan untuk memberikan pelindungan bagi pekerja migran Indonesia. Pengembangan sistem informasi terpadu melalui Sisko P2MI bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia.
Ketentuan Substansial:
Sisko P2MI bertujuan untuk mewujudkan layanan penempatan, pelindungan, dan pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia melalui kerjasama, koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan kementerian/lembaga terkait. Sisko P2MI juga berfungsi sebagai wadah layanan yang menyeluruh bagi semua pihak terkait, mengintegrasikan layanan di lingkungan BP2MI melalui dukungan teknologi informasi, serta menjamin ketersediaan, kualitas, dan akses terhadap data dan informasi layanan.
Layanan Sisko P2MI meliputi layanan penempatan, pelindungan dan pemberdayaan, pembinaan dan pengawasan, serta informasi penempatan dan pelindungan. Pengguna Sisko P2MI terdiri dari Calon Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia, masyarakat umum, Penyelenggara Layanan, dan Penyelenggara Pendukung Layanan. BP2MI memberikan akses kepada Pengguna Sisko P2MI berupa user ID dan password, dan Pengguna wajib menjaga kerahasiaan data dan mencegah penyalahgunaan hak akses.
Sisko P2MI dikelola dengan prinsip terpusat, terbuka, terintegrasi, mudah, aman, serta satu data Indonesia, dan dapat diintegrasikan dengan sistem informasi yang dimiliki oleh kementerian/lembaga dan/atau pemangku kepentingan terkait melalui Interoperabilitas Data. Pengelolaan dan pengembangan Sisko P2MI dilakukan oleh BP2MI dan dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga dan/atau pemangku kepentingan terkait sesuai dengan kebutuhan, meliputi infrastruktur, sumber daya manusia, layanan, dan Interoperabilitas Data.