Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Sumbawa Barat. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan menata serta membina usaha restoran yang berkembang pesat seiring dengan pertumbuhan kabupaten. Tujuannya adalah untuk menunjang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak dikenakan atas setiap pelayanan restoran. Objek pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di restoran, termasuk penjualan makanan dan/atau minuman di tempat yang disertai fasilitas penyantapannya. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan restoran, sedangkan Wajib Pajak adalah Pengusaha Restoran.
- Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan di restoran. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%.
- Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat restoran berlokasi. Besarnya pajak dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak.
- Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, dan Surat Pemberitahuan Pajak: Masa pajak adalah 1 bulan takwim. Pajak terutang terjadi pada saat pelayanan atau pembayaran di restoran. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
- Perhitungan dan Penetapan Pajak: Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD berdasarkan SPTPD.
- Pemungutan dan Pembayaran: Pajak dipungut menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
- Penagihan Pajak: Diatur mengenai surat teguran, surat paksa, penyitaan, dan pelelangan.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan wajib pajak.
- Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, dan Penghapusan Sanksi Administrasi: Kepala Daerah dapat melakukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan pajak, dan penghapusan sanksi administrasi.
- Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Diatur mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
- Kedaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun.
- Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib pajak tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan. Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana di bidang pajak daerah.