Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 6/2024 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Februari 2024Tanggal Penetapan:12 Februari 2024
Struktur Organisasi PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 30) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2022 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 109).

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai susunan perangkat daerah Kabupaten Purbalingga. Latar belakang perubahan ini adalah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, yang mengamanatkan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan nomenklatur perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan.

Perubahan substansial dalam peraturan ini adalah pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Tipe A. Bapperida ini melaksanakan fungsi penunjang bidang perencanaan serta penelitian dan pengembangan. Peraturan ini juga mengatur susunan perangkat daerah lainnya, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah, dengan klasifikasi tipe yang berbeda-beda (Tipe A, Tipe B, Tipe C) sesuai dengan urusan pemerintahan yang diselenggarakan.

Tidak ada hak dan kewajiban subjek hukum yang secara eksplisit diatur dalam peraturan ini selain perubahan susunan perangkat daerah.

(-)

(-)