Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan dalam Rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan

Juga dikenal sebagai: SE Dirjen Pajak SE-9/PJ/2026 · SE Dirjen Pajak No. SE-9/PJ/2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 2026Tanggal Penetapan:16 Juli 2026
Pasar ModalPerbankanAsuransi

Informasi

TipeSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Tanggal Berlaku16 Juli 2026
Tanggal Penetapan16 Juli 2026

(-)

Surat Edaran ini disusun sebagai pedoman bagi unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan kewenangan permintaan informasi, bukti, dokumen, dan keterangan (IBK) dari lembaga keuangan dan penyedia jasa aset kripto pelapor (PJAK Pelapor CARF) untuk kepentingan perpajakan. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan keseragaman prosedur dalam rangka pelaksanaan akses informasi keuangan, dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian, efektivitas pengawasan, kerahasiaan data, dan akuntabilitas.

Secara substansial, peraturan ini mengatur kewenangan Direktur Jenderal Pajak dalam meminta IBK yang dilakukan dalam rangka pertukaran informasi (EOI), pengawasan kepatuhan wajib pajak, intelijen perpajakan, pemeriksaan pajak, penagihan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana perpajakan, serta penyelesaian upaya administratif dan hukum di bidang perpajakan. Surat Edaran ini menetapkan pejabat yang berwenang meminta IBK, saluran permintaan melalui aplikasi sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, serta tata cara permintaan berdasarkan jenis kegiatan. Selain itu, diatur pula mengenai kewajiban lembaga keuangan dan PJAK Pelapor CARF untuk memberikan IBK dalam jangka waktu tertentu, mekanisme pengawasan atas pemenuhan kewajiban tersebut, serta prosedur pelaporan dan evaluasi atas pelaksanaan proses bisnis permintaan IBK.

(-)

1. Dalam hal kewajiban pemberian informasi dan/atau bukti atau keterangan tidak dipenuhi, Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 Undang-Undang Akses Informasi Keuangan.