di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 1968 tentang Mengesahkan "Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Demokrasi Jerman Tentang Penyelesaian Kewajiban-Kewajiban Pembayaran Dan Bunga Oleh Indonesia Kepada Kreditur-Kreditur Republik Demokrasi Jerman"
Juga dikenal sebagai: Keppres 6/1968 · Keppres No. 6 Tahun 1968 · Keppres Nomor 6 Tahun 1968
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 6 Tahun 1968 ini bertujuan untuk mengesahkan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokrasi Jerman mengenai penyelesaian kewajiban pembayaran dan bunga oleh Indonesia kepada kreditur-kreditur Republik Demokrasi Jerman. Persetujuan ini telah ditandatangani di Berlin pada tanggal 2 Oktober 1967. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Pemerintah Republik Indonesia tidak memiliki keberatan terhadap persetujuan tersebut. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya, yaitu 16 Januari 1968, dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.