Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan Wameo

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Baubau 10/2011 · Perda Kota Baubau No. 10 Tahun 2011 · Perda Kota Baubau Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Februari 2011

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Pelelangan Ikan Wameo
LokasiPemerintah Kota Baubau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Februari 2011
Tempat PenetapanBaubau

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang mengatur tentang tarif jasa pada Tempat Pelelangan Ikan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Wameo di Kota Baubau. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan penggunaan TPI sebagai sumber penerimaan daerah melalui retribusi, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah penyediaan tempat pelelangan ikan, termasuk jasa pelelangan dan fasilitas lainnya seperti pabrik es, cold storage, air bersih non-PDAM, perlintasan pintu masuk, dan penitipan bahan bakar. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa TPI dan fasilitasnya.

Retribusi TPI digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi penggunaan TPI dan fasilitas lainnya. Tarif retribusi ditetapkan dengan prinsip memperoleh keuntungan yang layak, berorientasi pada harga pasar.

Struktur tarif retribusi meliputi:

  • Pelelangan ikan: 5% dari harga transaksi (2,5% dari penjual/nelayan, 2,5% dari pembeli/bakul).
  • Es balok: Rp. 23.000,00/balok.
  • Cold storage: Rp. 1.500,00/kg/bulan (lebih dari 1 bulan: Rp. 150,00/kg/minggu).
  • Air bersih non-PDAM: Rp. 50,00/liter.
  • Perlintasan pintu masuk: Rp. 500,00/orang, Rp. 500,00/kendaraan roda dua/tiga, Rp. 1.000,00/kendaraan roda empat.
  • Sarana MCK: Buang air kecil Rp. 500,00, buang air besar Rp. 1.000,00, mandi Rp. 2.000,00.

Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat TPI berada. Masa retribusi sama dengan jangka waktu penggunaan TPI. Saat retribusi terutang adalah saat SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan ditetapkan.

Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, kartu langganan). Hasil pemungutan disetor ke kas daerah. Retribusi harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 7 hari sejak SKRD diterbitkan.

Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi dan fungsi objek retribusi.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, maka dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari jumlah retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.