di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2014
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 11/2014 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 11 Tahun 2014 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2014. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuan perubahan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Perubahan APBD mencakup:
Gubernur diberikan kewenangan untuk melakukan pengeluaran belanja tidak terduga dalam keadaan darurat dan keperluan mendesak, dengan kriteria tertentu yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.