Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 11/2014 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 11 Tahun 2014 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2014Tanggal Penetapan:23 September 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2014
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tanggal Berlaku23 September 2014
Tanggal Penetapan23 September 2014
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 2 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2014. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuan perubahan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Perubahan APBD mencakup:

  1. Pendapatan Daerah: Mengalami penurunan, terutama pada Dana Perimbangan, namun terdapat kenaikan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah.
  2. Belanja Daerah: Mengalami penurunan, baik pada Belanja Tidak Langsung maupun Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil kepada Kabupaten/Kota, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.
  3. Pembiayaan Daerah: Terdapat perubahan pada penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya. Pengeluaran digunakan untuk Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah dan Pembayaran Utang Provinsi.

Gubernur diberikan kewenangan untuk melakukan pengeluaran belanja tidak terduga dalam keadaan darurat dan keperluan mendesak, dengan kriteria tertentu yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.

(-)

(-)