Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Batang, yang meliputi:
- **Jenis Pajak:** Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
- **Objek dan Subjek Pajak:** Menetapkan objek dan subjek pajak untuk setiap jenis pajak, termasuk definisi, pengecualian, dan pihak yang bertanggung jawab.
- **Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak:** Menentukan dasar pengenaan pajak, tarif yang berlaku, dan metode perhitungan pajak terutang untuk masing-masing jenis pajak.
- **Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, dan Saat Pajak Terutang:** Menentukan wilayah pemungutan pajak, periode masa pajak, dan saat pajak dianggap terutang.
- **Tata Cara Pemungutan:** Mengatur mekanisme pemungutan pajak, termasuk sistem *self-assessment* dan *official assessment*, serta kewajiban Wajib Pajak.
- **Tata Cara Pembayaran dan Penagihan:** Menetapkan tata cara pembayaran pajak, jatuh tempo pembayaran, penagihan pajak terutang, dan sanksi keterlambatan.
- **Keberatan dan Banding:** Mengatur prosedur pengajuan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak.
- **Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan/Pengurangan Sanksi Administratif:** Mengatur mekanisme pembetulan kesalahan, pembatalan ketetapan pajak, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif.
- **Pengembalian Kelebihan Pembayaran:** Mengatur prosedur pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
- **Kedaluwarsa Penagihan:** Menetapkan jangka waktu kedaluwarsa penagihan pajak.
- **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak:** Memberikan kewenangan kepada Bupati untuk memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak.
- **Pembukuan dan Pemeriksaan:** Mewajibkan Wajib Pajak dengan omzet tertentu untuk menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pemeriksaan.
- **Ketentuan Khusus:** Mengatur larangan bagi pejabat untuk membocorkan informasi Wajib Pajak.
- **Penyidikan:** Memberikan wewenang kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
- **Sanksi Administratif:** Mengatur sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan perpajakan daerah.
- **Ketentuan Pidana:** Mengatur ketentuan pidana bagi pelanggaran ketentuan perpajakan daerah.
- **Insentif Pemungutan:** Memberikan insentif kepada instansi yang melaksanakan pemungutan pajak daerah berdasarkan pencapaian kinerja.