Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2010 tentang Kerjasama Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 3/2010 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Mei 2010Tanggal Penetapan:15 April 2010
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKerjasama Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku12 Mei 2010
Tanggal Penetapan15 April 2010
Tempat PenetapanWonosobo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerjasama desa di Kabupaten Wonosobo. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kelancaran pembangunan dan pelayanan masyarakat melalui kerjasama antar desa atau dengan pihak ketiga, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kepastian hukum, meningkatkan kemanfaatan potensi desa, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Ruang Lingkup:** Kerjasama antar desa dan kerjasama desa dengan pihak ketiga. 2. **Bidang Kerjasama:** Peningkatan ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban, pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi, tenaga kerja, pekerjaan umum, batas desa, dan lain-lain sesuai kewenangan desa. 3. **Subjek Kerjasama:** Kepala Desa (antar desa) dan Kepala Desa dengan pihak ketiga. 4. **Objek Kerjasama:** Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa, termasuk penyediaan pelayanan publik. 5. **Bentuk Kerjasama:** Keputusan Bersama (antar desa) dan Perjanjian Bersama (dengan pihak ketiga), yang harus dilaporkan kepada Bupati melalui Camat. Peraturan ini juga mengatur tentang mekanisme kerjasama, tugas dan tanggung jawab para pihak, pembentukan Badan Kerjasama Desa, tenggang waktu kerjasama, perubahan dan pembatalan kerjasama, *force majeure*, penyelesaian perselisihan, pembiayaan, hasil kerjasama, serta pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah.

1. Kerjasama Desa yang telah ada wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini.

(-)