Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 207 Tahun 2026

Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 207 Tahun 2026 tentang Prosedur Seleksi Recognized Application Service Provider (ASP) Identifikasi dan Penjejakan Kapal Jarak Jauh (Long Range Identification and Tracking of Ships/LRIT)

Juga dikenal sebagai: Kep Dirjen Hubla KP-DJPL 207/2026 · Kep Dirjen Hubla No. KP-DJPL 207 Tahun 2026 · Kep Dirjen Hubla Nomor KP-DJPL 207 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2026Tanggal Penetapan:23 April 2026
Transportasi & LogistikTeknologi, Media & TelekomunikasiTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipeKeputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut
Tanggal Berlaku23 April 2026
Tanggal Penetapan23 April 2026

(-)

Keputusan Direktur Jenderal ini ditetapkan sebagai pedoman bagi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam melaksanakan seleksi pemilihan Recognized Application Service Provider (ASP) untuk sistem Identifikasi dan Penjejakan Kapal Jarak Jauh (Long Range Identification and Tracking of Ships/LRIT). Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan terselenggaranya National Data Center (NDC) LRIT Indonesia yang dikelola oleh penyedia jasa yang kompeten, selaras dengan standar internasional IMO Resolution MSC.263(84) serta ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2023.

Proses seleksi dilakukan secara berkala setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Tim Seleksi yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Peserta seleksi wajib merupakan perusahaan yang telah terdaftar sebagai Authorized Testing ASP LRIT. Tahapan seleksi meliputi pendaftaran, seleksi administrasi, dan seleksi lanjutan yang mencakup penilaian teknis dan pembobotan atas dokumen persyaratan perusahaan, seperti legalitas usaha, data keuangan, pengalaman di bidang teknologi informasi, serta ketersediaan tenaga ahli. Hasil seleksi digunakan sebagai dasar bagi Direktur Jenderal untuk menetapkan Recognized ASP LRIT yang bertanggung jawab atas integrasi data kapal, pemeliharaan NDC, serta pelaporan berkala kepada otoritas terkait.

1. Surat Keputusan Direktur Jenderal tentang Penunjukan Recognized Authorized Testing ASP LRIT yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2023, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan 31 Desember 2026.

1. Surat Penunjukan Recognized ASP LRIT dapat dicabut sewaktu-waktu apabila kewajiban yang tercantum dalam Diktum KEDUA tidak dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.