Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan lnformasi Hukum di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

Juga dikenal sebagai: Permenpora 8/2024 · Permenpora No. 8 Tahun 2024 · Permenpora Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2024Tanggal Penetapan:21 Agustus 2024
Dokumentasi & Informasi Hukum

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
TemaPengelolaan Jaringan Dokumentasi dan lnformasi Hukum di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
LokasiKementerian Pemuda dan Olahraga
Tanggal Berlaku04 September 2024
Tanggal Penetapan21 Agustus 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang tertib dan terpadu di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, menjamin ketersediaan dokumen hukum dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, mengembangkan kerja sama yang efektif dalam penyelenggaraan JDIH, serta meningkatkan kualitas pembangunan hukum dan pelayanan publik.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur organisasi JDIH Kementerian yang terdiri dari pusat JDIH dan anggota JDIH. Pusat JDIH berada pada biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum dan bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, pemantauan, dan pengelolaan JDIH Kementerian. Anggota JDIH berada pada sekretariat kedeputian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum dan bertugas melakukan pengelolaan dokumen hukum dan informasi hukum yang diterbitkan oleh unit kerja di lingkungan masing-masing kedeputian.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan dokumen hukum dan informasi hukum, termasuk jenis dokumen hukum yang dikelola (Peraturan Perundang-Undangan dan produk hukum selain Peraturan Perundang-Undangan), pembangunan sistem informasi hukum, dan akses terhadap dokumen hukum dan informasi hukum.

Kementerian melaksanakan peningkatan kompetensi dan kualitas pengelolaan JDIH melalui kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis. Pusat JDIH melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan JDIH Kementerian.

Pendanaan untuk pengelolaan JDIH Kementerian bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian.

(-)

(-)