Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman penyusunan penetapan kinerja dan pelaporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Pedoman ini bertujuan untuk mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil. Dokumen Penetapan Kinerja merupakan pernyataan/kesepakatan/perjanjian kinerja antara atasan dan bawahan untuk mewujudkan target kinerja berdasarkan sumber daya yang dimiliki instansi. Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota, unit organisasi eselon I, satuan kerja perangkat daerah, dan unit kerja mandiri wajib menyusun penetapan kinerja dan laporan akuntabilitas kinerja. Dokumen Penetapan Kinerja memuat sasaran strategis, indikator kinerja utama organisasi, target kinerja, dan anggaran. Dokumen ini dimanfaatkan untuk memantau, mengendalikan, melaporkan, dan menilai keberhasilan organisasi. Laporan Akuntabilitas Kinerja berisi pertanggungjawaban kinerja instansi dalam mencapai tujuan/sasaran strategis, yang sekurang-kurangnya menyajikan informasi tentang pencapaian tujuan dan sasaran organisasi, realisasi indikator kinerja utama, penjelasan pencapaian kinerja, dan pembandingan capaian indikator kinerja dengan target 5 tahunan.