Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 29/2010 · Permen PANRB No. 29 Tahun 2010 · Permen PANRB Nomor 29 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2010Tanggal Penetapan:31 Desember 2010
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku31 Desember 2010
Tanggal Penetapan31 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/31/M.PAN/12/2004 tentang pedoman penyusunan penetapan kinerja. Peraturan ini mengubah: 1. Surat Keputusan Kepala LAN Nomor 239 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman penyusunan penetapan kinerja dan pelaporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Pedoman ini bertujuan untuk mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil. Dokumen Penetapan Kinerja merupakan pernyataan/kesepakatan/perjanjian kinerja antara atasan dan bawahan untuk mewujudkan target kinerja berdasarkan sumber daya yang dimiliki instansi. Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota, unit organisasi eselon I, satuan kerja perangkat daerah, dan unit kerja mandiri wajib menyusun penetapan kinerja dan laporan akuntabilitas kinerja. Dokumen Penetapan Kinerja memuat sasaran strategis, indikator kinerja utama organisasi, target kinerja, dan anggaran. Dokumen ini dimanfaatkan untuk memantau, mengendalikan, melaporkan, dan menilai keberhasilan organisasi. Laporan Akuntabilitas Kinerja berisi pertanggungjawaban kinerja instansi dalam mencapai tujuan/sasaran strategis, yang sekurang-kurangnya menyajikan informasi tentang pencapaian tujuan dan sasaran organisasi, realisasi indikator kinerja utama, penjelasan pencapaian kinerja, dan pembandingan capaian indikator kinerja dengan target 5 tahunan.

(-)

(-)