Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 2/2011 · Perda Kabupaten Sukamara No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2011Tanggal Penetapan:19 Desember 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
LokasiPemerintah Kabupaten Sukamara
Tanggal Berlaku19 Desember 2011
Tanggal Penetapan19 Desember 2011
Tempat PenetapanSukamara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 04 Tahun 2009 Tanggal 28 September 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2011.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, serta adanya sisa lebih tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.

Ketentuan Substansial:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 semula berjumlah Rp 411.084.324.475,11 bertambah sebesar Rp 11.962.151.250,92 sehingga menjadi Rp 423.046.475.726,03.
  2. Pendapatan Daerah setelah perubahan menjadi Rp 385.968.927.858,68 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  3. Belanja Daerah setelah perubahan menjadi Rp 423.046.475.726,03.
  4. Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah setelah perubahan Rp 52.858.991.185,00 dan pengeluaran pembiayaan daerah setelah perubahan Rp 5.000.000.000,00.
  5. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah perubahan Rp 10.781.443.317,65.
  6. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
  7. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)