Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang No. 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 9 Tahun 2012 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Malang 9/2012 · Perda Kota Malang No. 9 Tahun 2012 · Perda Kota Malang Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2012Tanggal Penetapan:27 Desember 2012
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
LokasiPemerintah Kota Malang
Tanggal Berlaku27 Desember 2012
Tanggal Penetapan27 Desember 2012
Tempat PenetapanMalang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2005 Nomor 1 Seri A, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 13) sebagaimana telah diubah ketiga kalinya dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 17 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2007 Nomor 4 Seri A, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 54).

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang Tahun Anggaran 2013. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.402.805.121.954,06, belanja daerah sebesar Rp. 1.543.987.138.516,98, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (141.182.016.562,92). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 157.884.090.397,24 dan pengeluaran sebesar Rp. 16.702.073.834,32, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 141.182.016.562,92. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA) dan pencairan dana cadangan. Pengeluaran meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, dan pembayaran pokok utang. Pemerintah Kota Malang dapat mengeluarkan pengeluaran mendesak atau dalam keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD. Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)