di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Usaha Ketenagalistrikan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Subang 3/2012 · Perda Kabupaten Subang No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan usaha ketenagalistrikan di Kabupaten Subang. Latar belakangnya adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan meningkatkan perekonomian melalui pemanfaatan tenaga listrik. Tujuannya adalah untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik yang berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan ketenagalistrikan.
Ketentuan substansial meliputi:
Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban memenuhi standar mutu dan keandalan tenaga listrik, memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, memperhatikan keselamatan ketenagalistrikan, dan mengutamakan produk dalam negeri.