Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Usaha Ketenagalistrikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Subang 3/2012 · Perda Kabupaten Subang No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Februari 2012Tanggal Penetapan:1 Februari 2012
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Usaha Ketenagalistrikan
LokasiPemerintah Kabupaten Subang
Tanggal Berlaku08 Februari 2012
Tanggal Penetapan01 Februari 2012
Tempat PenetapanSubang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Usaha Ketenagalistrikan.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan usaha ketenagalistrikan di Kabupaten Subang. Latar belakangnya adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan meningkatkan perekonomian melalui pemanfaatan tenaga listrik. Tujuannya adalah untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik yang berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan ketenagalistrikan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Wewenang dan tanggung jawab Kepala Daerah dalam pembinaan, pengendalian, dan pengawasan ketenagalistrikan daerah, termasuk penetapan RUKD, izin usaha penyediaan tenaga listrik, izin operasi, tarif tenaga listrik, dan sanksi administratif.
  2. Pengelolaan ketenagalistrikan yang meliputi inventarisasi, perencanaan pendayagunaan, penelitian dan pengembangan, penyusunan RUKD, pemanfaatan, perizinan, konservasi, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
  3. Pengusahaan tenaga listrik yang terdiri atas usaha penyediaan tenaga listrik (untuk kepentingan umum dan sendiri) dan usaha penunjang tenaga listrik (jasa dan industri penunjang).
  4. Perizinan usaha ketenagalistrikan yang meliputi izin usaha penyediaan tenaga listrik, izin operasi, dan izin usaha penunjang tenaga listrik. Izin ini memuat hak dan kewajiban pemegang izin serta jangka waktu pelaksanaan izin.
  5. Konservasi sumber energi, perlindungan lingkungan hidup, dan keselamatan ketenagalistrikan.
  6. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian oleh Dinas terkait.

Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban memenuhi standar mutu dan keandalan tenaga listrik, memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, memperhatikan keselamatan ketenagalistrikan, dan mengutamakan produk dalam negeri.

1. Setiap Izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya dan selanjutnya akan diadakan penyesuaian sebagaimana mestinya.

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan sementara, atau pencabutan izin usaha. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 22 ayat (1) dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara atau denda. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 24 huruf b yang mengakibatkan kematian atau mempengaruhi kelangsungan penyediaan tenaga listrik dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 24 huruf e dan huruf g dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara atau denda.