Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas

Juga dikenal sebagai: Permenko Polhukam 5/2024 · Permenko Polhukam No. 5 Tahun 2024 · Permenko Polhukam Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2024Tanggal Penetapan:12 Agustus 2024
Tata Naskah Kedinasan

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
TemaTata Naskah Dinas
LokasiKemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Tanggal Berlaku15 Agustus 2024
Tanggal Penetapan12 Agustus 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 835) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri Koordinator ini mengatur tentang tata naskah dinas di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Tata naskah dinas mencakup pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. Jenis naskah dinas terdiri atas naskah dinas arahan (pengaturan, penetapan, penugasan), naskah dinas korespondensi (internal dan eksternal), dan naskah dinas khusus (surat perjanjian, surat kuasa, berita acara, surat keterangan, surat pengantar, pengumuman, laporan, telaah staf, sertifikat, piagam penghargaan, notula, naskah persidangan, dan risalah persidangan). Pembuatan naskah dinas memperhatikan prinsip diciptakan oleh pihak berwenang, menggunakan bahasa formal, dan didokumentasikan. Pengamanan naskah dinas mencakup penentuan klasifikasi keamanan dan perlakuan terhadap naskah dinas berdasarkan klasifikasi tersebut. Pejabat penanda tangan naskah dinas ditetapkan pada matriks kewenangan penanda tangan. Pengendalian naskah dinas dilakukan melalui pengendalian naskah dinas masuk dan keluar.

Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, Naskah Dinas yang dalam proses penetapan tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sampai dengan Naskah Dinas tersebut ditetapkan.

(-)