di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Desa serta perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 15/2009 · Perda Kabupaten Temanggung No. 15 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan desa serta perubahan status desa menjadi kelurahan di Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, serta menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Pembentukan Desa: Desa dapat dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan tujuan meningkatkan pelayanan publik. Syarat pembentukan meliputi jumlah penduduk minimal 1500 jiwa atau 300 KK, wilayah yang terjangkau, kondisi sosial budaya yang mendukung kerukunan, potensi desa, batas desa yang jelas, dan tersedianya infrastruktur pemerintahan desa. Proses pembentukan melibatkan usulan dari masyarakat kepada BPD, pembahasan oleh BPD dan pemerintah desa, usulan kepala desa kepada Bupati melalui Camat, penelitian dan pengkajian oleh Bupati, serta penetapan oleh DPRD melalui Peraturan Daerah.
Penghapusan dan Penggabungan Desa: Desa yang tidak lagi memenuhi syarat dapat dihapus dan digabung dengan desa lain. Prosesnya melibatkan musyawarah desa, penetapan keputusan bersama kepala desa, fasilitasi oleh Camat, usulan kepada Bupati melalui Camat, penelitian dan pengkajian oleh Bupati, serta penetapan oleh DPRD melalui Peraturan Daerah.
Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan: Desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat. Syarat perubahan status meliputi berada di kawasan perkotaan atau ibukota kabupaten/kecamatan, luas wilayah tidak berubah, jumlah penduduk minimal 4500 jiwa atau 900 KK, sarana dan prasarana memadai, potensi ekonomi, kondisi sosial budaya yang sesuai, dan peningkatan volume pelayanan publik. Prosesnya melibatkan musyawarah desa, dukungan masyarakat, usulan kepala desa kepada Bupati melalui Camat, penelitian dan pengkajian oleh Bupati, serta penetapan oleh DPRD melalui Peraturan Daerah.
Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan dusun, pembiayaan yang dibebankan pada APBD Kabupaten Temanggung, serta pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Bupati.