Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 40 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 40 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Bubode Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 40/2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 40 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 40 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2010Tanggal Penetapan:1 September 2010
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Bubode Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku07 September 2010
Tanggal Penetapan01 September 2010
Tempat PenetapanKwandang

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Bubode di Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, sebagai hasil pemekaran dari sebagian wilayah Desa Dambalo. Pembentukan ini didasari oleh perkembangan dan kemajuan daerah, aspirasi masyarakat, serta kemampuan pemerintah daerah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Desa Bubode bertujuan untuk mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mengingat jumlah penduduk, luas wilayah, dan volume kerja di Desa Dambalo yang semakin meningkat.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan Desa: Desa Bubode dibentuk dari sebagian wilayah Desa Dambalo, meliputi Dusun Datahu Utara, Dusun Datahu Selatan, Dusun Mohulo, dan Dusun Ginta.
  2. Batas Wilayah: Batas-batas wilayah Desa Bubode ditetapkan dengan batas-batas yang jelas dengan desa induk Dambalo, Kecamatan Atinggola, Moluo dan Titidu, serta Desa Persiapan Milango. Penentuan batas wilayah secara pasti akan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
  3. Pusat Pemerintahan: Pusat pemerintahan Desa Bubode berkedudukan di Dusun Datahu Utara.
  4. Kewenangan Desa: Kewenangan Desa Bubode mencakup urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul Desa, kewenangan Daerah yang diserahkan, tugas pembantuan dari pemerintah pusat, provinsi, dan daerah, serta urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada Desa.
  5. Pemerintahan Desa: Pengresmian Desa Bubode dan pelantikan pejabat kepala Desa dilakukan paling lambat 6 bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. Untuk sementara, diangkat seorang Pelaksana Tugas Kepala Desa.
  6. Aset dan Personil: Pemerintah Daerah akan menginventarisasi dan mengatur penyerahan aset dan personil dari Desa Dambalo ke Desa Bubode, termasuk pegawai, tanah, bangunan, dan perlengkapan kantor.
  7. Pembiayaan: Segala pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Desa Bubode dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.

1. Sebelum terbentuknya Badan Permusyawaratan Desa, Pejabat Kepala Desa Bubode menyusun Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bubode untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Kepala Daerah sesuai Peraturan Perundang-undangan. 3. Sebelum Desa Bubode menetapkan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini, semua Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa Dambalo tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Bubode. 4. Semua Peraturan Desa Dambalo dan Peraturan Kepala Desa Dambalo yang selama ini berlaku di Desa Bubode harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)