di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 40 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Bubode Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 40/2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 40 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 40 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini membentuk Desa Bubode di Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, sebagai hasil pemekaran dari sebagian wilayah Desa Dambalo. Pembentukan ini didasari oleh perkembangan dan kemajuan daerah, aspirasi masyarakat, serta kemampuan pemerintah daerah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Desa Bubode bertujuan untuk mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mengingat jumlah penduduk, luas wilayah, dan volume kerja di Desa Dambalo yang semakin meningkat.
Ketentuan Substansial: