Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (APBD 2021) ditetapkan dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan sebagai perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021. APBD 2021 mencakup pendapatan daerah sebesar Rp 9.590.400.000.000,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 11.616.186.000.000,00 yang dialokasikan untuk belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp 2.029.436.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 3.650.000.000,00. Defisit anggaran direncanakan sebesar Rp (2.025.786.000.000,00) yang akan ditutup dengan pembiayaan netto. Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat dan keperluan mendesak yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan.