Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 4/2010 · Perda Kabupaten Banyumas No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2010Tanggal Penetapan:18 Agustus 2010
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku18 Agustus 2010
Tanggal Penetapan18 Agustus 2010
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2003 Nomor 22 Seri E)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pasar di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan ketertiban dan keamanan di lingkungan pasar serta menunjang pendapatan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan proses transaksi jual beli yang nyaman dan aman di lingkungan pasar.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembangunan, pemindahan, pemugaran, dan penghapusan pasar yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengurusan pasar dilaksanakan oleh Dinas.
  2. Pembangunan pasar dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan harus saling menguntungkan dan memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah.
  3. Penggolongan pasar menjadi Pasar Kelas I, II, III, dan IV berdasarkan tingkat pendapatan, kondisi bangunan, dan lokasi pasar.
  4. Pemanfaatan bangunan pasar (Ruko, Toko, Kios, Los) dan fasilitas pasar lainnya (Pelataran, Masjid/Mushola, Tempat Parkir, dll.).
  5. Penetapan pasar tertentu sebagai Pasar Khusus untuk memperdagangkan barang dan/atau jasa tertentu.
  6. Pengaturan pengelompokan barang dagangan di dalam pasar menurut jenis atau sifatnya.
  7. Waktu kegiatan pasar yang dibuka paling cepat pukul 05.00 WIB dan ditutup paling lambat pukul 17.00 WIB.
  8. Pendapatan pasar diperoleh dari retribusi pelayanan pasar, harga sewa, dan lain-lain pendapatan pasar yang sah, yang disetor ke Kas Daerah.
  9. Pedagang yang akan menggunakan Los wajib memiliki Surat Penempatan, sementara pemanfaatan Ruko, Toko, dan Kios wajib memiliki Surat Perjanjian. Surat Penempatan dan Surat Perjanjian tidak dapat dipindahtangankan, diperjualbelikan, atau dijaminkan.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata tertib di pasar, termasuk tertib bangunan pasar, tertib penempatan barang dagangan, dan larangan-larangan bagi setiap orang di pasar.

(-)

1. Pelanggaran Pasal 17 dan Pasal 18 dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan Surat Penempatan atau pembatalan Surat Perjanjian. 2. Pelanggaran Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 16 dan Pasal 19 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).