Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pasar di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan ketertiban dan keamanan di lingkungan pasar serta menunjang pendapatan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan proses transaksi jual beli yang nyaman dan aman di lingkungan pasar.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Pembangunan, pemindahan, pemugaran, dan penghapusan pasar yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengurusan pasar dilaksanakan oleh Dinas.
- Pembangunan pasar dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan harus saling menguntungkan dan memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah.
- Penggolongan pasar menjadi Pasar Kelas I, II, III, dan IV berdasarkan tingkat pendapatan, kondisi bangunan, dan lokasi pasar.
- Pemanfaatan bangunan pasar (Ruko, Toko, Kios, Los) dan fasilitas pasar lainnya (Pelataran, Masjid/Mushola, Tempat Parkir, dll.).
- Penetapan pasar tertentu sebagai Pasar Khusus untuk memperdagangkan barang dan/atau jasa tertentu.
- Pengaturan pengelompokan barang dagangan di dalam pasar menurut jenis atau sifatnya.
- Waktu kegiatan pasar yang dibuka paling cepat pukul 05.00 WIB dan ditutup paling lambat pukul 17.00 WIB.
- Pendapatan pasar diperoleh dari retribusi pelayanan pasar, harga sewa, dan lain-lain pendapatan pasar yang sah, yang disetor ke Kas Daerah.
- Pedagang yang akan menggunakan Los wajib memiliki Surat Penempatan, sementara pemanfaatan Ruko, Toko, dan Kios wajib memiliki Surat Perjanjian. Surat Penempatan dan Surat Perjanjian tidak dapat dipindahtangankan, diperjualbelikan, atau dijaminkan.
Peraturan ini juga mengatur tentang tata tertib di pasar, termasuk tertib bangunan pasar, tertib penempatan barang dagangan, dan larangan-larangan bagi setiap orang di pasar.