Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 3 Tahun 2016 ini mengubah Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Latar belakang perubahan ini adalah adanya penambahan objek retribusi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Perubahan meliputi penambahan definisi terkait Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), penambahan jenis retribusi perizinan tertentu, dan penambahan bagian yang mengatur Retribusi Perpanjangan IMTA. Retribusi Perpanjangan IMTA dikenakan kepada pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang memperoleh perpanjangan IMTA, dengan pengecualian untuk instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah penerbitan dan jangka waktu perpanjangan IMTA. Tarif retribusi ditetapkan sebesar USD 100 per orang per bulan atau USD 1.200 per orang per tahun, dibayarkan dalam rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku. Masa retribusi adalah 1 bulan atau 1 tahun takwim. Penerimaan retribusi digunakan untuk mendanai penerbitan izin, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif, dan pengembangan keahlian tenaga kerja lokal.