di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan PT Petro Tamiang
Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Tamiang 3/2013 · QANUN Kabupaten Aceh Tamiang No. 3 Tahun 2013 · QANUN Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 3 Tahun 2013
Qanun ini membentuk PT. Petro Tamiang sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang pertambangan dan energi. Tujuan pendirian PT. Petro Tamiang adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, termasuk memperluas kesempatan berusaha dan lapangan kerja.
Kegiatan usaha PT. Petro Tamiang meliputi:
Modal dasar perseroan ditetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan minimal 25% ditempatkan dan disetor penuh. Sumber modal dapat berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan sumber lain yang sah. Kepemilikan saham terdiri dari 90% oleh Pemerintah Kabupaten dan 10% oleh Koperasi Tamiang Sekata.
Qanun ini juga mengatur tentang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, Dewan Komisaris, tahun buku, laporan keuangan, rencana kerja tahunan, penetapan dan penggunaan laba bersih, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, kerjasama, karyawan, dan pembubaran perseroan.