Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Penilaian Kinerja Keselamatan Pemegang Sertifikasi Operator Pesawat Udara (Air Operator Certificate)

Juga dikenal sebagai: Permenhub 35/2015 · Permenhub No. 35 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 35 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Februari 2015Tanggal Penetapan:12 Februari 2015
Badan Usaha & PerdaganganTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPenilaian Kinerja Keselamatan Pemegang Sertifikasi Operator Pesawat Udara (Air Operator Certificate)
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku18 Februari 2015
Tanggal Penetapan12 Februari 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2015 ini bertujuan untuk mengukur kinerja keselamatan pemegang sertifikat operator pesawat udara (Air Operator Certificate). Penilaian dilakukan terhadap sumber daya manusia, sistem dan prosedur, armada, fasilitas, dan sumber daya pendukung lainnya. Penilaian ini mencakup dua area utama: operasi dan perawatan pesawat udara. Dalam area operasi, aspek yang dinilai meliputi manajemen, spesifikasi operasi, program pelatihan awak pesawat, keselamatan penumpang, dan sistem manajemen keselamatan. Sedangkan dalam area perawatan, aspek yang dinilai meliputi kepatuhan terhadap arahan kelaikan udara, program keandalan, dan sistem manajemen keselamatan. Hasil penilaian dikategorikan menjadi dua: Kategori I untuk yang memenuhi peraturan keselamatan penerbangan sipil, dan Kategori II untuk yang tidak memenuhi. Pemegang sertifikat yang masuk Kategori II tidak diizinkan beroperasi sementara dan harus menjalani audit khusus. Penilaian dilakukan setiap enam bulan oleh Tim Penilai yang terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana. Hasil penilaian diumumkan melalui situs Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

(-)

1. Pemegang sertifikat operator pesawat udara yang termasuk dalam Kategori II untuk sementara tidak diizinkan beroperasi dan dilakukan special audit.